Wednesday, January 8, 2014

Peraturan, Perencanaan & Pelaksanaan Pembangunan di Daerah

Perturan, Perencanaan & Pelaksanaan Pembangunan Daerah

Pembangunan di daerah yang dilaksanakan oleh aparat pemerintahan daerah selama ini mengacu kepada “panduan” yang telah dibuat garis besarnya oleh pemerintah di pusat. Dari berbagai informasi yang dikeluarkan oleh berbagai departemen, pemerintah paling tidak sudah tahu mau melakukan apa, bagaimana caranya, komponen pelaksananya siapa saja, anggarannya dari mana. Semuanya sudah tertuang dan diatur oleh berbagai peraturan dan perundangan.

Pembangunan di daerah tentu saja mengacu kepada pembanguan nasional. Pemerintah menetapkan 11 poin yang terangkum di dalam 11 prioritas pembangunan nasional, yaitu:

1) reformasi birokrasi
2) pendidikan
3) kesehatan
4) penanggulangan kemiskinan
5) ketahanan pangan
6) infrastruktur
7) iklim investasi dan usaha
8) energi
9) lingkungan hidup dan pengelolaan bencana
10) daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca konflik
11) kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.

Apa yang sudah disusun pemerintah sebagai prioritas pembangunan nasional kemudian diperkuat oleh presiden RI melalui berbagai peraturan lain, salah satunya Undang-Undang No. 32 tahun 2004 yang  saya katakan sebelumnya sebagai panduan bagi pemerintahan daerah. Untuk kita ketahui bersama UU No. 32 tahun 2004 ini dikeluarkan sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan dan otonomi daerah. 

Walaupun demikian jika dibandingkan dengan dinamika yang berkembang saat ini, UU No. 32 tahun 2004 inipun perlu segera diganti mengingat umurnya sudah 10 tahun, waktu yang cukup lama. Atau mungkin sudah ada produk perundangan yang baru dan saya hanya segelintir orang yang belum mengetahuinya.

● Kelemahan Dalam Penyusunan Produk Undang-Undang Pembangunan Daerah


Peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat masih banyak yang bersifat generalisasi, tidak sesuai dengan kondisi di daerah, sehingga menimbulkan kerancuan yang dapat merugikan pemda dan rakyat di daerah. Hal ini terjadi karena banyak faktor, diantaranya adalah:

a.Peranan legislatif belum maksimal dalam proses penggodokan produk perundangan yang disusun oleh tim ahli dari pemerintah. Lembaga legislatif sebagai wakil rakyat belum mencerminkan aspirasi daerah tempat asal mereka terpilih.

b.Produk perundangan khususnya yang mengatur tentang pembangunan daerah sudah sepatutnya tidak semata-mata mengandalkan pengetahuan teoritis dan nilai-nilai umum normatif, apalagi jika disusun berdasarkan kepentingan politik tertentu yang jika diteliti secara halus tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

c.Oleh karena itu dalam kaitannya dengan penyusunan tim perumus, pihak penyelenggara seyogyanya melibatkan stakeholder yang bukan saja dari komisi di DPR dan para pakar akademisi, tetapi juga merekrut orang – orang yang berkompeten, para praktisi yang pernah berdedikasi dalam kegiatan pembangunan di daerah walaupun bukan dari orang – orang yang mempunyai gelar tinggi akademis.

d.kelayakan tim perumus harus ditinjau dari kemampuan memahami latar belakang, keunggulan dan masalah suatu daerah. Mempunyai visi kerakyatan sehingga mampu mengidentifikasi kebutuhan sesusungguhnya penduduk dan potensi sumberdaya di suatu daerah.

e.Yang tidak kalah pentingnya adalah, perumusan dan penyusunan Peraturan tentang pembangunan daerah harus mempunyai ruh tujuan nasional yaitu menuju masyarakat adil dan makmur, menjadikan kebutuhan dan kondisi masyarakat sebagai inspirasi utama dalam setiap kegiatan, program pembangunan pemerintah daerah (Rasyid 2009).

● Peraturan Daerah dan Pelaksanaanya


Dipihak lain, entah karena rancu, salah pengertian atau kurang berkompeten dalam menerjemahkan peraturan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah banyak memberlakukan peraturan daerah (Perda) yang bermasalah yang menuai resistensi sejumlah pihak seperti swasta, investor dan masyarakat, salah satunya kebijakan dalam rangka mendapatkan sumber-sumber keuangan untuk menopang program pembangunan yang telah dirancangnya. 

Menurut catatan Departemen Dalam Negeri, sebanyak 706 Perda bermasalah telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diawasi. Pada prinsipnya, Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Perda-perda bermasalah itu pada akhirnya mengakibatkan investasi ke daerah menjadi macet. (Gamawan Fauzi: 2009).

Keadaan menjadi lebih buruk jika Perda yang diberlakukan berpotensi memperluas peluang penyalahgunaan seperti pungli, korupsi, permainan proyek dan anggaran sehingga membuat penyimpangan terhadap tujuan pembangunan itu sendiri. Apalagi jika kontrol pemerintah pusat lemah, yang diperbesar bukan kesejahteraan rakyat, peningkatan pelayanan publik dan kualitas hasil pembangunan, tetapi memunculkan kerajaan / dinasti kepemimpinan KKN di daerah. 

● Perencanaan Pembangunan Daerah


Persoalannya adalah peraturan dan perundangan hanya menjadi kertas kerja dan paling banter menjadi wacana yang diseminarkan jika pada pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari kondisi umum dillapangan, persoalan yang tidak kunjung terselesaikan adalah peraturan yang ada belum mampu menampung persoalan dasar Pelaksanaan (Program), pengatur (pelaksana peraturan) dan yang diaturnya (Masyarakat). Berarti ada 4 komponen penting mengenai pembangunan di daerah, yaitu: Peraturan, Program, Pemerintah daerah dan masyarakat.

Peraturan dan pelaksana peraturan (Pemerintah, Pemerintah Daerah dan stakeholder) dalam hal ini mewakili kompleksitas pihak yang “diatas” (birokrasi). Program dalam hal ini menjadi titik temu antara pihak “diatas” dengan pihak “dibawah” (Masyarakat). Skema sederhana ini memberi gambaran bahwa kelemahan pelaksanaan program pembangunan ekonomi di daerah ada pada TITIK TEMU yang dimaksud. Pemerintah polanya TOP DOWN (dari atas ke bawah) sedangkan esensi titik awal pemberdayaan itu BOTTOM UP (dari bawah ke atas). Tidak pernah akan ada keberhasilan program jika titik temu tidak dimulai dari persamaan cara melihat dan memahami situasi dan kondisi, dan yang harus berinisiatif yang posisinya di atas seharusnya, karena lebih mudah yang diatas turun kebawah dari pada yang dibawah mendaki ke atas.

Pemerintah dalam hal ini baik di pusat maupun di daerah tidak semata mengeluarkan peraturan. Ibarat membangun sebuah rumah bagi kesejahteraan penghuninya, peraturan ibarat pagar, masih banyak yang harus dikerjakan selain membuat pagar. Pagar pun dibuat harus sesuai kebutuhan dan terutama harus sesuai dengan perencanaan pembangunan secara keseluruhan. Perencanaan menjadi substansi terpenting bagi keberhasilan program sekaligus acuan bagi menilai pemahaman, kompetensi dan keseriusan pemerintah. Pada tahapan berikutnya, pemerintah disini terutama tim kepemimpinan di daerah dalam penerapan Perda dan pelaksanaan pembangunan.

No comments:

Post a Comment

Printfriendly